Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Tujuh Jenis Kendaraan Ini Berhak Didahulukan di Jalan Raya, Apa Saja?

Latifa Alfira Ulya - Senin, 30 September 2019 | 16:50 WIB
Mobil pemadam kebakaran
TribunPalopo.com/Hamdan
Mobil pemadam kebakaran

(Baca Juga: Street Manners: Sering Melanggar Batas Kecepatan Berkendara, Gimana Sanksinya?)

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian

Kemudian dilanjutkan pada Pasal 135, kendaraan-kendaraan itu harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirene.

Nah, sudah paham kan sekarang? Jadi, ketika menemui kendaraan-kendaraan ini kamu harus mengalah untuk memberi jalan ya sob!

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa