Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Melanggar Rambu Dilarang Putar Balik Bisa Dipidana 2 Bulan Sob!

Harun Rasyid - Minggu, 22 September 2019 | 17:39 WIB
Ilustrasi pelanggaran rambu dilarang putar balik kendaraan.
Megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelanggaran rambu dilarang putar balik kendaraan.

Maraknya pelanggaran rambu dilarang putar balik menunjukkan kalau tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah.

Ancaman hukum pidana beserta sanksi nampaknya belum membuat pengendara yang nakal jera, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 yang berisi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".

Memang di setiap rambu dilarang memutar balik ini tidak selalu ada pengawasan dari Kepolisian setempat untuk menjaga ketertiban, tapi apa salahnya jika pengendara tertib berlalu lintas.

(Baca Juga: Street Manners : Benarkah Jika Berjalan di Jalur Kiri Rentan Terkana Ranjau Paku?)

Jangan sampai adanya kejadian yang tidak diinginkan malah baru membuat pengendara jera melanggar aturan lalu lintas tersebut.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Peraturan Menteri Perhubungan,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa