Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai 2020 Truk dan Bus Enggak Bisa Sembarangan Masuk Tol, Ternyata Ini Alasannya

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 19 September 2019 | 09:10 WIB
Ilustrasi truk di jalan tol
Ilustrasi truk di jalan tol

GridOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi kendaraan berat seperti bus dan truk yang beroperasi di jalan tol.

Melansir dari Kompas.com, aturan ini rencananya akan mulai berlaku mulai 2020 mendatang.

Aturan ini akan diberlakukan lantaran sudah sering terjadi kecelakaan melibatkan bus dan truk yang memakan korban jiwa.

Seperti belum lama ini terjadi, kecelakaan karambol di Tol Cipularang yang menghebohkan karena melibatkan banyak kendaraan dan menyebabkan delapan korban meninggal dunia.

Kecelakaan maut itu diduga akibat truk rem blong karena kelebihan muatan.

(Baca Juga: Update Kecelakaan KM 92 Tol Cipularang, Satu Truk Terbakar dan Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit)

Berdasarkan keterangan Dirjen Perhubugan Darat Kemenhub, Pandu Julianto, rencana pembatasan jalur kendaraan berat di jalan tol merupakan upaya pemerintah mengurangi kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya.

"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya, Selasa (17/9/2019).

Nah, bagi kendaraan berat seperti truk yang terbukti ODOL (Over Dimension Overloading) tidak boleh mengakses jalan bebas hambatan.

(Baca Juga: Ngeri! Jasa Marga Dapati Truk Bawa Barang Seberat 35 Ton dari Standar 12 Ton di Tol Cipularang)

Jika kendaraan tersebut ditemukan sedang beroperasi maka akan langsung dikeluarkan di gerbang tol terdekat.

Mulai tahun depan, Kemenhub juga akan mulai menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus.

Hal ini agar perilaku pemalsuan dokumen uji layak kendaraan niaga bisa dipangkas habis.

"Tidak dipungkiri bahwa memang banyak truk yang tidak pernah ikut uji layak dan memalsukan dokumennya," paparnya.

"Jadi, mulai tahun depan kita akan lakukan semuanya pakai sistem elektronik, rekam data jelas dan mudah. Buku manual tidak akan diterbitkan lagi," tegasnya.

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Banyak Kecelakaan, Mulai 2020 Truk dan Bus Tidak Bisa Sembarangan Masuk Tol"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa