Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nah! Pungut Tarif Rp 20 Ribu Per Kendaraan, Juru Parkir di Jakarta Berakhir di Persidangan

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 14 September 2019 | 13:45 WIB
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir

Setelah tertangkap, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap MM.

Menurut pengakuan MM, ia meminta Rp 20 ribu agar tidak perlu lagi memintanya saat kendaraan keluar parkir.

Sugiarso menambahkan, MM sudah melanggar peraturan karena memungut tarif parkir di luar ketentuan, di mana tarif parkir mobil minimal Rp 3 ribu hingga maksimal Rp 15 ribu.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 6 ribu.

"Pelaku juga ternyata baru bertugas dan belum memiliki surat tugas," ungkapnya.

Artikel ini dikutip dari tribun-medan.com dengan judul Nasib Juru Parkir Pungut Rp 20 Ribu pada Pengendara Ditangkap Satpol PP, Tarif di Luar Ketentuan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa