Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Membela Diri, Pelajar Usia 17 Tahun Tusuk Begal Motor Sampai Tewas, Ini Kronologinya

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 11 September 2019 | 18:56 WIB
Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan

GridOto.com - Tak terima Honda Vario miliknya hendak dirampas begal motor, ZA (17), pelajar setingkat SMA di Gondang Legi nekat menusuk begal motor hingga tewas.

Yang membuat ZA makin kalut, sang begal motor juga mengancam akan memperkosa pacarnya yang kebetulan sedang dibonceng ZA.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.

Secara kronologis, Ujung menerangkan, pelajar setingkat SMA itu pada Minggu malam sekitar pukul 19.00, Ia berboncengan sepeda motor Honda Vario dengan kekasihnya berinisial V di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.

(Baca Juga: Ancam Anggota TNI Pakai Pistol, Dua Begal Motor di Cimahi Malah Berakhir Babak Belur)

Ketika melintas, dia dihentikan oleh empat orang. Salah satunya korban Misnan.

Setelah menghentikan, dua orang lalu pergi untuk berjaga. Sedangkan dua lagi, yakni Misnan serta temannya Ahmad, memeras ZA.

Keduanya meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharganya. Seperti HP dan sepeda motor.

Takut, ZA mencoba menawarkan supaya HP saja yang diambil. Misnan tak setuju. Akhirnya ada adu mulut di sana. Berdasarkan informasi yang didapat, ZA tak terima bahwa pacarnya akan disetubuhi oleh sang begal Misnan. Oleh karena itu ia melakukan pembelaan.

Merasa terancam. ZA lantas mengambil pisau yang ada di jok motor. Kemudian ia menusuk dada kanan Misnan.

(Baca Juga: Jebakan Batman ala Polisi, Nyamar Jadi Ibu-ibu Berdaster, Tiga Begal Motor Sukses Diringkus)

ZA dan pacarnya lalu ikut kabur untuk mencari pertolongan.

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah. Ia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

ZA pun disarankan untuk menyerahkan diri sekaligus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.

(Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Motor dan Penadah, Kaki Pelaku Ditembak Timah Panas)

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.

Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Sikap dan Alasan Polisi Malang Soal Proses Hukum Siswa SMA Penusuk Begal di Gondanglegi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa