Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perda Tentang Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Bakal Dievaluasi, Begini Kata Anies Baswedan

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 6 September 2019 | 17:30 WIB
Petugas Dishub menderek mobil yang parkir sembarangan.
ISTIMEWA
Petugas Dishub menderek mobil yang parkir sembarangan.

GridOto.com - Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur pemilik mobil wajib memiliki garasi memang sudah diterbitkan.

Seiring berjalannya waktu, Perda Nomor 5 tahun 2014 ini memang dinilai kurang efektif.

Menurut Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Perda ini bakal dievaluasi lebih lanjut.

Syafrin mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat tentang mobil yang diparkir di pinggir jalan lokal atau perumahan. Keberadaan mobil itu dianggap menyulitkan pengendara yang akan melintas di jalan permukiman.

Baca Juga: Bakal Nongol Versi Facelift-nya, Intip Rapor Penjualan Toyota Calya Selama Januari Hingga Agustus 2019

Sampai saat ini petugas baru sebatas menderek mobil yang diparkir sembarangan di jalan arteri maupun kolektor.

Nantinya, petugas akan menyasar parkir liar yang berada di jalan lokal, sehingga pemilik mobil wajib mempunyai garasi.

“Kami belum menyentuh jalan lokal, tapi ke depan akan kami lakukan karena sekarang masih mengevaluasi inti permasalahannya dulu,” ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah telah diminta untuk melakukan pendataan parkir liar di jalan lokal.

Baca Juga: Mobil Listrik Nasional. Antara Mimpi dan Realita

Editor : Hendra
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa