Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Komparasi Hasil Uji Emisi Sepeda Motor dan Mobil, Hasilnya Beda Jauh

Dwi Wahyu R. - Kamis, 22 Agustus 2019 | 20:00 WIB
Hasil dan Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang Mobil
Radityo Herdianto
Hasil dan Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang Mobil

Ambang batas emisi gas buang dari pemerintah
Ambang batas emisi gas buang dari pemerintah
 

(Baca Juga: Parameter Ini yang Dibaca Saat Melakukan Uji Emisi Gas Buang)

Honda PCX 150 2019 ini lulus uji emisi karena CO dan HC tidak melewati ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

Namun, ambang batas CO dan HC yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sepeda motor berbeda.

Berdasar Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, disebutkan bahwa ambang batas CO untuk sepeda motor (2 langkah dan 4 langkah) produksi di atas 2010 adalah 4,5% Vol sedang HC ambang batasnya 2000 ppm.

Jadi sepeda motor dan mobil yang diuji emisi gas buang oleh GridOto.com semuanya sukses lulus uji emisi.

Namun, kalau dibedah lebih dalam lagi data hasil pengujiannya terdapat sejumlah perbedaan.

Alat uji emisi gas buang
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Alat uji emisi gas buang

(Baca Juga: Melihat Hasil Uji Emisi Mobil Jepang dan Mobil Eropa, Ada Bedanya?)

Tabel Perbandingan Hasil Uji Emisi

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa