Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Ingin Dapat Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang? Gampang Kok Sob

Radityo Herdianto - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00 WIB
Hasil dan Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang Mobil
Radityo Herdianto
Hasil dan Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang Mobil

GridOto.com - Bila jadi terlaksana, pemerintah akan mewajibkan lulus uji emisi gas buang mobil sebagai syarat perpanjangan STNK.

Untungnya beberapa bengkel sudah menyediakan fasilitas dan alat untuk uji emisi gas buang mobil sebagai acuan standar lulus atau tidaknya.

Salah satunya uji emisi gas buang di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan yang sudah bekerja sama dengan pihak berwenang.

"Pertama pemilik mobil harus melakukan uji emisi terlebih dulu untuk melihat hasil angka parameter emisi gas buang," buka Randi Cristian Darmawan, kepala bengkel Nawilis Radio Dalam kepada GridOto.com (19/8).

Setelah dilakukan uji emisi, mobil didaftarkan terlebih dahulu dengan menginput data mobil sesuai STNK melalui aplikasi lembaga berwenang.

Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang
Radityo Herdianto
Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang

(Baca Juga: Mau Coba Uji Emisi Gas Buang Mobil, Lama Gak Sih Waktu Prosesnya?)

Jika mobil sudah terdaftar, angka-angka parameter dari hasil uji emisi gas buang diinput ke dalam aplikasi.

"Setelah diinput, akan ditampilkan sertifikat yang menandakan apakah mobil lulus uji emisi atau tidak," lanjut Randi.

Mobil yang tidak lulus uji emisi sertifikat tidak bisa dicetak dan harus dilakukan perbaikan hingga saat dilakukan pengetesan kembali mobil lulus uji emisi gas buang.

Kalau mobil lulus uji emisi, sertifikat bisa dicetak untuk menjadi bukti bahwa mobil telah memenuhi ketentuan pengganti stiker uji emisi.

"Cukup membayar tambahan Rp 50 ribu untuk mencetak sertifikat lulus uji emisi," ujar Randi.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa