Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suzuki Ertiga Terobos Lampu Kuning, Surat Tilang Elektronik Langsung Dikirim Ke Rumah, Segini Dendanya

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 16 Agustus 2019 | 17:48 WIB
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik

GridOto.com - Tilang elektronik atau bahasa kerennya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan per 1 Juli 2019.

Oleh karena itu, pengendara sekarang tidak bisa semena-mena di jalan, harus patuh dengan aturan.

Jika tidak, siap-siap rumah kalian bakal dikirimi surat oleh polisi.

Pelanggaran sepele seperti menerobos lampu kuning pun bisa kena tilang elektronik lho sob.

Baca Juga: Marc Marquez Punya Nilai Jeblok di Last Lap Battle, Data yang Ngomong!

Seperti insiden yang dibagikan akun Facebook bernama Riki Reando.

Riki membagikan sebuah momen dimana ia dengan mobil Suzuki Ertiga terlihat menerobos lampu kuning di sebuah persimpangan.

Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando
Facebook.com/Riki Reando
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando

"Nerabas Lampu merah walaupun nyala masih kuning Denda Maximal Rp 500rb ????????" tulis Riki dalam captionnya.

"Pembelajaran buat Next Time kalo dijalan udahh kuning mending berhenti dan kalo di Lampu merah masih nyala merah mau yang dibelakang Klakson pake Terompet Kapal suruh maju jangan pernah Maju melewati Garis Zebra Cross" tambahnya.

Baca Juga: Ada Insentif, Harga Mobil Listrik Hanya Terpaut 10 Persen dari Mobil Biasa?

Ia juga menyertakan surat bukti tilang yang dikirim oleh Polda Metro Jaya ke warganet tersebut.

Tak cuma itu, dirinya juga menerima pesan singkat yang dikirim ke ponsel miliknya.

Dalam pesan tersebut terdapat nominal denda maksimal atas pelanggaran yang ia lakukan.

Nominal dendanya pun tergolong lumayan, yakni Rp 500 ribu sob.

Denda yang harus dibayarkan RIki Reando karena terobos lampu kuning
Facebook.com/Riki Reando
Denda yang harus dibayarkan RIki Reando karena terobos lampu kuning

Postingan ini mengundang reaksi para warganet.

Prabas Guenantine : Itu namanya belajar disiplin.. kalau mau ga diperas, ya belajar disiplin.

Wedha Saputra : Tertib lalu lintas pasti pada nyaman. Kalo ga mau tertib dan bayar tilang, jalan kaki aja. Daripada bilang diperas2

Juan Isma : MERAH = berhenti, Kuning = berhenti , Hijau = jalan
Berarti sejak taman kanak kanak saya sudah salah memahami rambu lalu lintas, saya pikir kuning itu siap berjalan dan hati hati

Gimana tanggapan kalian nih sob?

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Facebook.com/Riki Reando

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa