Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Izinkan Taksi Online Bebas Ganjil-Genap, ITW Komentar Begini

M. Adam Samudra - Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap
kompas.com
Ilustrasi ganjil genap

GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menyayangkan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi online mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap (Gage).

ITW memastikan kemacetan lalu lintas khususnya di Ibu kota juga dipicu sikap Kementerian Perhubungan yang membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum, sehingga jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali.

"Karena membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum. Sehingga jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali," ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan melalui keterangannya, Kamis (15/8/2019).

Ia meminta Menhub mempelajari Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(Baca Juga: Ketimbang Urusi Ojol, Pengamat Sarankan Kemenhub Benahi Transportasi Daerah yang Kian Terpuruk)

"Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum," bebernya.

Bahkan ITW menuntut tanggungjawab Menhub terkait pelaksanaan Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta Permenhub 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi.

Karena, tiga Permenhub itu tak punya efek yang signifikan, untuk menyelesaikan soal angkutan umum berbasis aplikasi.

"Ribuan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi bebas beroperasi. Bahkan jumlahnya terus bertambah membuat ruas jalan Ibukota dan sekitarnya semakin sesak," tegasnya.

(Baca Juga: Langgar Aturan ODOL, Truk Angkutan Motor Honda Akhirnya Dipotong Kemenhub)

Belakangan Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Yaitu lewat kebijakan Permenhub No 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

Padahal MK lewat putusannya Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojol ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU No 22 tahun 2009 mengakomudir sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan langsung menuntut equality, tetapi keberadaanya illegal," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa