Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap Ganti Lapak, Polisi Berencana Tertibkan Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan

Dida Argadea - Senin, 29 Juli 2019 | 20:40 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok.GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor

Pada Undang-Undang Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 ayat (1) menyebutkan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu:

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca Juga: Gara-Gara Tulisan MARRIED, Polisi Tegur Pemilik Mobil Pengantin Karena Pakai Pelat Nomor Tak Lazim)

Ada pun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Itulah tanda kalau TNKB resmi meang hanya bisa diterbitkan oleh Polri.

Ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa