Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Gak Sih Kendaraan Listrik yang Dijual di Indonesia Harus Ada Suara?

M. Adam Samudra - Senin, 22 Juli 2019 | 13:25 WIB
Mitsubishi i-MiEV di Gedung BPPT RI di Jakarta
Adam Samudra
Mitsubishi i-MiEV di Gedung BPPT RI di Jakarta

GridOto.com - Populasi kendaraan listrik di Indonesia dipastikan akan tumbuh di masa mendatang, seiring dengan tren global. 

Secara aturan ada yang perlu digarisbawahi, yakni mengenai batas kecepatan dan juga suara.

Sebab, mobil atau sepeda motor listrik ini memiliki tenaga yang cukup besar, sehingga memacu pengendara untuk berakselerasi.

Belum lagi tidak ada suara yang bisa membahayakan untuk masyarakat di sekitar.

(Baca Juga: Yakin Kalahkan Rekor Mobil Listrik Lain, Lotus Bawa Evija ke Nurburgring)

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, suara dari kendaraan listrik itu harus diperhatikan demi keamanan dan keselamatan.

"Sekarang sih belum ada suatu penyusunan standar yang harus ada bunyinya. Memang ada banyak keluhan jika tidak ada suara. Nanti kita coba lihat bagaimana menanggani masalahnya," kata Putu kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Namun ia mengaku, pemerintah terus mempersiapkan regulasi kendaraan listrik di berbagai aspek.

(Baca Juga: Bosch Siap Mendukung Pemerintah Program 400 Ribu Kendaraan Listrik Tahun 2025)

Bahkan untuk proses homologasi juga dipersiapkan mengingat ada sejumlah perbedaan antara mobil listrik dengan mobil berteknologi pembakaran dalam (internal combustion engin/ICE).

Salah satu aspek yang diuji saat homologasi adalah mengenai suara kendaraan.

Disebutkan kendaraan listrik harus memiliki suara dengan desible tertentu agar bisa lolos proses homologasi.

Mobil listrik harus mengikuti peraturan pemerintah yang mengatakan setiap kendaraan harus mengutamakan keselamatan.

Seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pasal 23 Ayat 3.

Lebih lanjut, masih dipasal yang sama, ukuran desibel suara kendaraan juga sudah ditetapkan.

Setiap kendaraan listrik harus memiliki suara setidaknya 50 desibel, dan tidak menyerupai beberapa suara seperti suara hewan, sirene, klakson, dan musik.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa