Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modus Nyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Curanmor di Magelang Dibekuk Polisi

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 16 Juli 2019 | 15:45 WIB
Kepala Polisi Resort Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, didampingi Kasatreskrim, AKP Rinto Sutopo, dan Kasubaghumas, AKP Nur Sajaah, menggelar ungkap kasus curanmor di Mapolres Magelang Kota, Senin (15/7/2019).
Kepala Polisi Resort Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, didampingi Kasatreskrim, AKP Rinto Sutopo, dan Kasubaghumas, AKP Nur Sajaah, menggelar ungkap kasus curanmor di Mapolres Magelang Kota, Senin (15/7/2019).

GridOto.com - Ada-ada saja memang kelakuan pelaku curanmor zaman sekarang.

Kali ini Polres Magelang Kota berhasil meringkus pelaku curanmor yang modusnya jadi tukang parkir.

Melansir dari TribunJogja.com, pelaku curanmor ini berinisial JH (37), warga Krajan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Jadi tukang parkir abal-abal, bukannya menjaga kendaraan, JH malah membobol lubang kunci motor kemudian melarikannya.

Kendaraan yang berhasil ia curi lantas dijual ke penadah berinisial PB (25), warga Plumbon, Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupatenn Magelang.

Eh ternyata si PB ini juga berhasil ikutan diciduk oleh polisi.

(Baca Juga: Usai Kejar Pelaku Curanmor Honda GL, Polisi Beri Minum Segelas Berdua)

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku, JH ini berpura-pura sebagai tukang parkir. Begitu ada korban lengah, ia langsung membuka paksa lubang kunci atau kontak kendaraan lalu melarikannya. Lubang kunci ia buka paksa menggunakan kunci sok jenis Y yang ditambah dengan ujung logam yang telah dilancipkan," kata Kepala Polisi Resort Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, Senin (15/7/2019).

Awalnya, kasus curanmor ini bisa terungkap setelah ada laporan pencurian motor pada tanggal 26 Juni 2019 di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Motor Yamaha Mio milik Dani Warsih digondol pelaku di depan Pasar Kebonpolo sekitar pukul 04.30.

Tim Opsnal Polres Magelang Kota pun langsung melakukan penyelidikan.

Enggak butuh waktu lama, seminggu kemudian petugas kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

(Baca Juga: Penjual Onderdil Hasil Curanmor Lewat Facebook Tertangkap Setelah Ditembak)

"Tertangkapnya pelaku ini setelah ada laporan kehilangan kendaraan bermotor. Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan di TKP yang berada di belakang kantor Patwal. Kami mendapatkan infromasi cukup soal identitas pelaku, langsung kami lakukan penangkapan terhadap JH. Tersangka penadah PB, ditangkap tak lama sesudahnya," ujarnya.

Emang dasar si JH, setelah ditangkap ia mengaku kalau pencurian ini enggak cuma ia lakukan di satu TKP saja, tetapi ada delapan lokasi lainnya dengan total enam kasus curanmor.

Empat TKP di Kota Magelang, satu di Salatiga, dan satu di wilayah Kabupaten Magelang, sementara dua TKP lainnya adalah percobaan pencurian.

"TKP pertama terjadi tanggal 26 Juni 2019 tersebut, setelah dikembangkan ternyata ada delapan lainnya, yakni enam kasus curanmor meliputi empat di Kota Magelang, satu di Salatiga dan satu di wilayah Kabupaten Magelang. Sisanya adalah percobaan pencurian,” tuturnya.

Polisi pun menggeledah kos tersangka dan menemukann barang bukti berupa motor hasil curian, antara lain dua Yamaha Mio kejadian di Sanden, Magelang Utara dan Yamaha V-Ixion di Kota Magelang.

Selain itu ada juga Yamaha R15 kejadian di Secang, Kabupaten Magelang dan Suzuki Satria FU kejadian di Salatiga.

(Baca Juga: Pelaku Curanmor di Lampung Makin Nekat, Truk Fuso Diparkir Depan Rumah, Paginya Sudah Raib)

"Kita juga amankan PB (25), yang berperan sebagai penadah. Betul, JH sendiri adalah residivis pernah tertangkap di Kota Magelang tahun 2016. 2018 keluar penjara, langsung melakukan percobaan tindak kriminal serupa," sambungnya.

Pelaku JH membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci sok jenis Y.

Kunci itu dipasangi ujung besi yang telah dibentuk lempeng dan lancip untuk memberedel lubang kontak sepeda motor.

Selain itu ia juga memutus kabel dalam untuk membuat korsleting kendaraan demi memuluskan aksinya ini.

Kendaraan yang dicuri kemudian dijual secara online.

Setelah bersepakat dengan pembeli, pelaku penadah bertemu langsung dan melakukan pembayaran secara cash di tempat (COD).

Kedua pelaku baik JH maupun PB diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan penjara tujuh tahun atau lebih.

Petugas kepolisian pun terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Artikel ini dikutip dari Tribunjogja.com dengan judul Polres Magelang Kota Bekuk Residivis Pelaku Curanmor, Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa