Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Polisi Razia Kendaraan di Jalan Alternatif, Sah Gak Sih

Harun Rasyid - Kamis, 11 Juli 2019 | 14:30 WIB
Foto Ilustrasi
Palembang tribunnews.com
Foto Ilustrasi

GridOto.com - Razia kendaraan bermotor terutama untuk roda dua memang kerap digelar oleh pihak Kepolisian.

Razia tersebut, bertujuan untuk menertibkan para pengendara yang tidak disiplin seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK atau belum memiliki SIM.

Namun banyak publik mempertanyakan tentang razia kendaraan yang digelar Polisi di jalan alternatif, karena biasanya pihak berwajib mengadakan razia di jalan raya atau jalan protokol.

Untuk mengetahui hal tersebut pengendara perlu melihat,dalam razia kendaraan setidaknya Polisi harus memasang plang peringatan.

(Baca Juga: Hindari Jalan Nasional Ruas Pucuk-Babat Lamongan, Sedang Dicor, Polisi Imbau Lewat Jalur Alternatif)

Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali dalam hal tangkap tangan.

Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga tidak mengagetkan.

Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.

Sementara untuk razia yang digelar bukan di jalur alternatif yang terletak dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam Pasal 1 angka 12 UU LLAJ.

(Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Daerah Ini Bakal Lakukan Razia Pajak 8 Kali Sebulan)

Pasal tersebut mendefinisikan jalan sebagai seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Jalan tersebut berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Jadi Polisi dapat dikatakan sah secara hukum menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif dekat perkampungan atau komplek.

Razia di jalur alternatif juga bertujuan menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.

 



Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa