Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Langsung Denda Rp 250 Ribu!

Dia Saputra - Rabu, 10 Juli 2019 | 14:14 WIB
Anggota Polres Bogor bakal menindak pengendara yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Tegar Berimang Cibinong, Kabupaten Bogor
Tribunnews Bogor
Anggota Polres Bogor bakal menindak pengendara yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Tegar Berimang Cibinong, Kabupaten Bogor

GridOto.com - Perlu di ingat untuk semua pemilik kendaraan yang hendak parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor akan kena denda Rp 250 ribu.

Mulai Rabu (10/07/2019) aparat gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan sosialisasi larangan parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas.

(Baca Juga: Diperingati Stiker Enggak Mempan, Lima Mobil yang Parkir Sembarangan Digembok Polisi)

Tetapi masih banyak digunakan sebagai tempat parkir oleh para pengendara bahkan oleh driver ojek online.

"Kami melakukan sosialisasi ini dalam kurun waktu satu minggu di mana dalam seminggu itu kami mencarikan solusi untuk penyelesaian masalahnya," kata Fadli dalam keterangannya, Rabu (10/07/2019).

Ia menuturkan bahwa dalam waktu satu Minggu itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait adanya parkir sembarangan.

(Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Ban Pajero Sport Berlogo Kejaksaan RI Digembosi Petugas Karena Parkir Sembarangan)

Seperti dengan pihak Cibinong City Mall (CCM) untuk mencari space khusus untuk para driver online dan ojek online yang kerap mangkal di Jalan Tegar Beriman.

"Kemudian setelah lewat dari 1 Minggu Kami akan melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan roda dua dan roda empat yang masih parkir di tempat yang dilarang," kata Fadli.

(Baca Juga: Enggak Tau Malu, Pajero Berlogo Kejaksaan Parkir Sembarangan, Digembosin dan Ditempel Stiker Melanggar Deh)

Lanjut Fadli, apabila tetap melanggar maka akan ditindak berupa penilangan Seperti yang dimaksud dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan Gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Parkir Sembarangan di Sepanjang Jalan Tegar Beriman Cibinong Bakal Ditilang

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa