Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam, kata Kompol Rosef Efendi, pelaku diketahui tengah bersembunyi di desa Karang Waringin, Tanjung Raja, Lampung Utara, Senin (8/7/2019).
"Kami turunkan tim kesana untuk menjemput pelaku," ucapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Rosef, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar Kompol Rosef Efendi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nekat Bawa Pulang Motor dari Kolam Pemancingan, Pria Asal Lampura Didor
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR