Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

MTI Sebut Angkutan Online Perlu Ada Undang- Undang

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Juni 2019 | 13:59 WIB
Ilustrasi penggunaan angkutan online
Kompas Regional
Ilustrasi penggunaan angkutan online

GridOto.com - Undang-undang sebagai dasar hukum untuk menata angkutan dalam jaringan (online) sudah sangat mendesak.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Harya S. Dillon, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Studi menunjukkan angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, BRT TransJakarta dan MRT.

Namun lanjut dia, hal ini belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh Undang-undang.

(Baca Juga: Siap-siap! Aturan Baru Angkutan Online Ditarget Bulan Ini)

Undang-undang juga diperlukan untuk wujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.

“Saat ini, meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub No.118 tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda-empat," kata Koko panggilan Harya.

Masyarakat Transportasi Indonesia
Adam Samudra
Masyarakat Transportasi Indonesia

"Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas," sambungnya.

Lebih lanjut, Harya memaparkan, pemerintah harus tetap prioritaskan moda raya seperti MRT, LRT, dan Busway.

(Baca Juga: Gara-gara Klakson, Oknum Ojol Tinju Pengendara Mobil Hingga Babak Belur)

Hal ini sebagai tulang punggung transportasi perkotaan. 

Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti TransJakarta dan MRT.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa