Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Cara Lewat Persimpangan Tanpa Lampu Merah Sudah Diatur Undang-Undang

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 4 Juni 2019 | 14:20 WIB
Persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, rawan celaka dan mengancam jiwa.
IG @agoez_bandz
Persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, rawan celaka dan mengancam jiwa.

(Baca Juga: Akan Lewat Semarang saat Libur Lebaran? Ini Persimpangan yang Rawan Macet dan Jalur Alternatifnya)

Ketiga, jika sobat tiba di sebuah perempatan, perlimaan, atau seterusnya yang sama besar, selalu dahulukan laju kendaraan dari jalur persimpangan dari arah kiri sobat.

Hal tersebut diatur dalam pasal 113 ayat 1, butir c, yang berbunyi, "Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar."

Keempat, jika sobat melewati simpang tiga yang tidak lurus, seperti simpang Y, dahulukan kendaraan dari cabang di arah kiri sobat.

Seperti dalam pasal 113 ayat 1 butir d, yang bebunyi, "Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus."

(Baca Juga: Keren! Gaya Kenan Sofuoglu Pensiun Balap Superbike Kini Jadi Pejabat)

Kelima, jika sobat melewati simpang tiga tiga lurus, seperti simpang T, dahulukan kendaraan yang tidak belok, alias tetap lurus.

Hal tersebut diatur dalam pasal 113 ayat 1 butir e, yang berbunyi, "Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus."

Terakhir, jangan langsung potong kanan jika sobat melewati bundaran, dahulukan kendaraan dari arah kanan sobat

Karena sudah diatur dalam pasal 113 ayat 2 yang berbunyi, "Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan."

Karena sekarang sudah tahu siapa yang dapat prioritas, tidak ada lagi ya kata main serobot saat di persimpangan.

Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan yang mendapatkan prioritas tidak boleh memberikan jalan bagi kendaraan lainnya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Dpr.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa