Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngebut! Ini Aturan Kecepatan Berkendara Saat Sistem One Way Arus Mudik

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 31 Mei 2019 | 20:30 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri diwawancarai  saat mengecek sistem one way di GT Cikampek Utama, Karawang, Kamis (30/5/2019).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri diwawancarai saat mengecek sistem one way di GT Cikampek Utama, Karawang, Kamis (30/5/2019).

GridOto.com - Mudik lebaran 2019, Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri memberlakukan aturan khusus bagi pemudik saat sistem one way.

Melansir dari TribunJabar.id, aturan tersebut terkait batas kecepatan minimum dan maksimum saat berkendara selama sistem one way arus mudik.

"Saat one way kami atur kecepatannya, kendaraan yang bergerak di jalur A dan di jalur B akan dibedakan," kata Refdi, Kamis (30/5/2019).

Refdi menjelaskan bahwa di jalan Tol Jakarta menuju Jawa atau lajur A maksimal kecepatan berkendaranya yaitu 100 km/jam dan batas minimalnya 60 km/jam.

(Baca Juga: Permisi, Bus Boleh Lewat Tol Jakarta-Cikampek Meskipun One Way)

Sedangkan batas maksimal kendaraan di lajur B atau jalan Tol Jawa menuju Jakarta lebih pelan yaitu 80 km/jam dan 40 km/jam untuk batas minimalnya.

"Hal itu karena memang beda ya. Karena baru dilalui oleh para pengendara jalur B dengan arah laju kendaraan A, rambu-rambunya juga beda dan baru dipasang," ujarnya.

Oleh karena itu Refdi mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan tersebut karena menurutnya kecepatan berkendara di jalur bebas hambatan bisa jadi penyebab kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara saat Pemberlakuan Sistem One Way Selama Arus Mudik, 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa