Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Naik Motor Lewat Trotoar Sudah Jelas Salah, Bisa Dipenjara Pula

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 21 Mei 2019 | 13:00 WIB
Trabas sih trabas, tapi jangan naik ke trotoar juga...
Trabas sih trabas, tapi jangan naik ke trotoar juga...

(Baca Juga: Kronologi Camry Hantam Avanza, Mercy, dan Belasan Motor, Endingnya Tabrak Trotoar di Tebet)

Kalau masih nekat juga, siap-siap diciduk Bapak atau Ibu Polisi seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya sendiri, dari denda sampai pidana, bisa disimak secara lengkap di pasal 275 ayat 1 dan 2.

Ayat satu jika pelanggaran tadi ‘hanya’ mengganggu penggunaan trotoar, bunyi pasalnya seperti ini:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Baca Juga: Miris Banget, Trotoar di Bogor Dibikin dengan Biaya 2,7 Miliar Malah Jadi Tempat Parkir Motor)

Ayat dua jika pelanggaran tadi sampai merusak trotoar, bunyi pasalnya begini:

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Nah, sudah tahu kan sekarang hukumannya kalau naik trotoar?

Jadi jangan ngeyel lagi di sosmed kalau disuruh bayar tilang gara-gara naik trotoar, sudah tahu salah.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa