Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Kejahatan Taxi Online. Ini Modus Yang Dilakukan Driver

Hendra - Senin, 8 April 2019 | 21:05 WIB
Waspada kejahatan taksi online
Kompas.com
Waspada kejahatan taksi online

"Namun korban melakukan perlawan sehingga tersangka ASA membantu tersangka GF dengan mencekik korban,” jelas Kombes Argo, Senin (08/04/19).

Setelah tersangka berhasil mengancam korban, kemudian pelaku mengambil barang milik korban.

Antara lain, berupa satu HP, dan uang di dalam tas sebanyak Rp6 juta.

Atas laporan korban, anggota Subdit 3 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan pengejaran.

Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa