Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapa Yang Sebenarnya Berhak Untuk Mengawal Ambulans? Nih Jawabnya!

M. Adam Samudra - Selasa, 12 Maret 2019 | 12:35 WIB
Ilustrasi mobil ambulans
Facebook/Eris Riswandi
Ilustrasi mobil ambulans

 

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia berharap tidak ada lagi motor pengawal Ambulans di jalan raya.

Sebab meski tujuannya mulia, tetap saja motor pengawal Ambulans melanggar aturan dan justu membahayakan pengendara lainnya.

Hal itulah yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Nasir mengaku, karena menyangkut "pengamanan", pihak yang paling berwenang adalah POLRI. 

(Baca Juga : Mitsubishi Fuso : Truk Kami Siap Gunakan Bahan Bakar Biodiesel B20)

"Jadi pengawalan itu hanya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan itu sudah ada di undang-undang," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Motor pengawal ambulans yang biasanya berada di depan dengan kecepatan tinggi, sambil berteriak-teriak minta pengendara lain untuk minggir, justru membahayakan dirinya dan pengendara lain.

"Intinya tidak ada aturan pengawalan itu dilakukan oleh komunitas dan itu bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar prioritas dan kelengkapan kendaraan bermotor, sehingga itu sangat dilarang dan bisa ditilang," sambung dia.

Nasir menilai, tanpa pengawalan pun ambulans sudah memiliki prioritas.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa