Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Tarif Parkir Rp 20 Ribu di Bandung, Dishub Langsung Cek TKP dan Temukan Fakta Ini

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 8 Februari 2019 | 09:42 WIB
Tarif parkir Rp 20 ribu di Bandung
Twitter/hanisitihanifah
Tarif parkir Rp 20 ribu di Bandung

Menurut Asep, hasil pengecekan ke lapangan dan keterangan dari juru parkir, ternyata netizen yang mengunggah foto karcis Rp 20.000 di Twitter, parkir dari pagi sampai sore sehingga diakumulasikan mencapai Rp 24 ribu.

"Sayangnya si juru parkir tidak menggunakan tiket resmi karena kehabisan, malah menggunakan tiket ilegal," ujar Asep.

Asep mengatakan, walau benar pemilik mobil harus bayar Rp 20 ribu, si juru parkir tetap salah karena pakai tiket ilegal.

"Saya sudah tegur dan peringatkan, agar tidak terulang, tapi catat memang dia harus bayar Rp 20 ribu lebih sesuai dengan lama parkir," ujar Asep sambil memperlihatkan foto saat mengecek ke Jalan Teuku Umar.

(Baca Juga : Bikin Melongo! Ini Dia 5 Tempat dengan Tarif Parkir Mahal di Dunia)

Keluhan parkir bertarif mahal di zona parkir tepian jalan Kota Bandung sedang viral.

Viral parkir bertarif mahal itu memang bikin 'mikir' dan bertanya-tanya, apakah tarif parkir di Kota Bandung sudah naik.

Dhony, pengguna Twitter, mengatakan, saat dia diwisuda, di kampus di Jalan Tamansari Bandung, ada pengelola parkir yang meminta bayaran Rp 100 ribu. Namun setelah dinego, parkir kena Rp 35.000.

Berapa sebenarnya tarif parkir roda empat dan roda dua di Kota Bandung?

Aturan perparkiran di Kota Bandung membagi tiga zona parkir dengan tarif yang berbeda. Tiga zona itu, zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Wilayah yang termasuk zona pusat di antaranya Jalan Braga dan Jalan Merdeka.

(Baca Juga : Viral! Video Warga Keluhkan Tarif Parkir di Pintu Gerbang Masuk Stadion GBK)

Jalan tersebut dikenakan tarif resmi bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya Rp 2.000 untuk jam berikutnya.

Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif resmi sebesar Rp 2.000 untuk jam pertama, dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya.

Untuk tarif resmi di zona penyangga seperti di Jalan Laswi, Jalan Lingkar Selatan, dikenakan tarif Rp 2.600 untuk kendaraan roda empat, untuk satu jam pertama, selanjutnya Rp 2.000.

Sedangkan untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1000 untuk jam berikutnya.

Dan untuk zona pinggiran, tarif resmi untuk roda empat Rp 2.000 per jam, dan sepeda motor Rp 1.000 per jam.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dishub Bandung Sebut Parkir Rp 20 Ribu di Jalan Teuku Umar Sudah Benar, tapi Juru Parkir Tetap Salah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa