Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Penggunaan Alat GPS Yang Tak Akan Ditangkap Petugas Polisi

Hendra - Jumat, 1 Februari 2019 | 15:20 WIB
Built-in navigasi GPS, diperbolehkan
Salim/GridOto
Built-in navigasi GPS, diperbolehkan

Gridoto.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku mengemudi sambil melihat GPS di Hand Phone diancam pidana penjara atau tilang . 

MK beranggapan penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan  sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.

(Baca Juga : Sudah Ada yang Ditangkap, Segini Denda Tilang Gunakan GPS)

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Dirgakkum Korlantas Polri sepakat dengan putusan MK tersebut. ia beranggapan pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan HP untuk melihat GPS saat mengemudi.

“Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS," tegasnya.

Namun, pemnggunaan in masih bisa ditolerir.

"Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil). Kan itu udah ada GPS-nya, itu beda. Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu nggak akan bisa,” tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa