Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebentar Lagi Kendaraan Non-Pelat B Juga Bisa Kena Tilang ETLE di Jakarta

Ilham Fariq M - Jumat, 4 Januari 2019 | 21:15 WIB
Sistem ETLE bakalan bisa diterapkan pelanggar kendaraan non-pelat B
Kompas.com/Maulana Mahardhika
Sistem ETLE bakalan bisa diterapkan pelanggar kendaraan non-pelat B

GridOto.com- Tampaknya keseriusan dari Polda Metro Jaya untuk mengefektifkan penggunaan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) terus dikembangkan.

Baru-baru Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri untuk menghubungkan data dari kendaraan non-pelat B agar bisa ikut terbaca di sistem tilang ETLE.

Sebagai informasi, saat ini sistem ETLE baru bisa merekam pelanggar kendaraan pelat B yang berada di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Sistem tilang tersebut sudah mulai diberlakukan sejak November 2018 lalu.

(Baca Juga : Sebulan Penerapan ETLE, Polda Telah Blokir 193 Kendaraan)

"Kami masih sinkronisasi data. Kami masih berupaya menyambung (data) dengan korlantas, masih dalam proses," ujar Yusuf ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Selain itu pihaknya juga mengaku akan menargetkan seluruh data Korlantas agar dapat mulai terkoneksi dengan ETLE di tahun 2019.

Tujuan dari sinkronisasi tersebut tidak lagi agar pelanggar dari pengguna kendaraan non-pelat B bisa terekam tilang ETLE.

Yusuf sebelumnya pernah mengatakan jika awal tahun 2019 sistem tilang ETLE akan sudah dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.

(Baca Juga : Pelat Nomor Non B Melanggar ETLE, Gimana Penindakannya?)

"Tahun inilah bisa," sambung Yusuf, karena menurutnya jumlah kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tidak sampai 10 persen.

Ia pun beranggapan kalau menilang kendaraan non-pelat B bukan suatu perkara yang sulit diterapkan untuk ETLE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Masih Sinkronisasi Data agar Kendaraan Non-pelat B Kena Tilang ETLE"

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa