Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Pajak Progresif? Segera Balik Nama Saat Menjual Kendaraan Anda

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 28 Desember 2018 | 22:10 WIB
Ilustrasi STNK Bajaj Pulsar 180 UG4
GridOto.com/Bhre
Ilustrasi STNK Bajaj Pulsar 180 UG4

(Baca Juga : Sering Dianggap Sepele, Ini Pentingnya Membuat Manajemen Perjalanan)

Dengan nama dan alamat Anda yang masih tercantum di STNK kendaraan yang sudah dibeli orang lain, maka ketika Anda membeli kendaraan baru akan dikenakan tarif pajak progresif.

Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan yang tercatat dengan nama atau alamat Anda masih termasuk dengan kendaraan yang dijual tadi.

Proses balik nama atau pemblokiran nama serta alamat di STNK kendaraan yang dijual, sudah menjadi sebuah keharusan.

Dikutip dari Kompas.com, dijelaskan oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP  Sumardji, banyak penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta ketika ditelusuri alamatnya ternyata bukan pemilik mobil.

(Baca Juga : Meski Cantiknya Kebangetan, Ternyata Polwan Dilarang Dandan Semaunya. Gini Aturannya)

"Jadi sebaiknya langsung blokir saja. Setelah diblokir, pemilik baru kendaraan itu ketika bayar pajak harus sekalian balik nama karena kalau diblokir otomatis tidak bisa aktif lagi," kata Sumardji, Rabu (26/12/2018) malam.

Untuk pengurusannya, menurut Sumadji pemilik mobil atau motor bersangkutan cukup datang ke samsat dengan membawa surat pernyataan bahwa kendaraan itu sudah dijual dan minta untuk diblokir.

"Hanya membawa surat itu saja, tidak perlu membawa STNK atau data diri pembeli mobil yang mereka jual itu. Kalau seperti itu, Anda juga bisa bebas dari pajak progresif, banyak keuntungannya," ujar Sumardji.

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa