Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Rusak Tapi Tak Ada Tanda, Bisa Segini Dendanya

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Desember 2018 | 16:52 WIB
Jalan rusak di rute Bandung-Cirebon
Tribun Jabar
Jalan rusak di rute Bandung-Cirebon

GridOto.com - Jalan berlubang terus menjadi momok bagi pengendara, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Tak sedikit pemotor yang menemui ajal karena berurusan dengan jalan berlubang itu.

Nah, tapi tak perlu khawatir, jika Anda melihat jalan rusak namun tak memasang tanda bahaya di jalan tersebut Anda bisa klaim ke pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno.

(BACA JUGA: Jalan Rusak Di Kabupaten Yang Terkenal Dengan Tujuan Wisata, Ini Penjelasan Pejabat)

Menurut dia, penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

"Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki ,dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta," tuturnya.

Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah.

"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah, agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," tutupnya.

(BACA JUGA: Helm dan Anak Milenial Jadi Penyebab Kecelakaan Bermotor)

Djoko menuturkan para pengendara pun diimbau berhati-hati. 

Hujan dan banjir membuat sejumlah jalan rusak.

Sambil menunggu perbaikan, kehati-hatian diutamakan.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa