Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketagihan Cari Uang Gampang, Pria Ini Gadai 32 Mobil Rental dan Raup Rp 600 Juta

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 6 November 2018 | 21:32 WIB
Mobil rental yang digadai pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta
Tribun Jabar
Mobil rental yang digadai pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta

GridOto.com - Banyak cara untuk mencari uang, tapi jelas yang dilakukan pria ini enggak pantas ditiru karena melakukan penggelapan mobil rental.

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap seorang pria asal Kabupaten Karawang, ZA (38) karena telah melakukan penipuan dan menggadaikan mobil rental.

Tidak tanggung-tanggung, pada aksi menipunya itu, pelaku mendapat 32 mobil rental lalu digadaikan kepada pihak lain.

Kapolres PurwakartaAKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan pelaku mengaku rekanan dari perusahaan PLTU agar lebih mudah dipercaya korban.

(BACA JUGA: Polisi Ungkap Penggelapan 59 Mobil Rental di Bogor, 3 Pelaku Raup Rp 1 Miliar)

Pengungkapan tersebut digelar di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Selasa (6/11/2018).

"Kemudian (pelaku) menyewa kendaraan dengan jumlah yang banyak. Ternyata kendaraan yang disewa itu digadaikan lagi oleh pelaku kepada orang lain," kata AKBP Twedi Aditya Bennyahdi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan para pemilik kendaraan yang merasa tertipu oleh pelaku. Pelaporan itu diterima oleh jajaran kepolisian pada 17 Oktober 2018.

Tidak perlu waktu lama, Twedi Aditya Bennyahdi mengaku sehari setelah pelaporan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Bandung.

Kunci mobil yang jadi barang bukti ikut diamankan
Tribun Jabar
Kunci mobil yang jadi barang bukti ikut diamankan

Kini, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara tersebut untuk dikembangkan dan mencari barang bukti lainnya.

"Sampai saat ini sudah terkumpul 12 dari 32 unit kendaraan roda empat berbagai merek," ujarnya.

Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan  tersangka melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil itu sendirian.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku menyasar mobil yang memang disewakan oleh pemiliknya.

Akibat perbuatan jahatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

(BACA JUGA: Kacau! Sudah Jadi Caleg DPRD Malah Lakukan Penggelapan Mobil Rental)

"Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara," ucap dia.

Saat dikonfirmasi, ZA (38) mengaku nekad melakukan aksi menipunya karena himpitan ekonomi dan lilitan hutang.

Mobil yang digadaikan dari hasil penggelapan itu, ZA mendapat keuntungan hingga Rp 20-25 juta per unit.

Agar para korbannya percaya padanya, selama beraksi, dia kerap mengaku sebagai rekanan perusahaan PLTU.

"Nyari korbannya di wilayah Purwakarta dan digadaikan ke wilayah Subang atau Indramayu. Saya ngaku dari perusahaan yang rekanan PLTU," ujar ZA.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gadaikan 32 Unit Mobil Rental, ZA Diamankan Polres Purwakarta di Sebuah Hotel di Bandung

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Volkswagen (VW) Kodok memang salah satu mobil ikonik dan cukup dikenal di Indonesia. Tapi karena namanya kodok bukan berarti betulan suka berenang karena aslinya VW Kodok diberi nama VW Beetle alias kumbang, loh kok? Yah, Begitu lah... Btw, Volkswagen Schwimmwagen sekarang sangat langka Sob, tercatat hanya ada 189 unit yang tersisa saat ini. Tapi dari 189 unit tersebut, hanya ada 13 unit original yang bisa berfungsi walau belum direstorasi. Yuk baca berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #volkswagen #volkswagenbeetle #vw #vwkodok #vwbeetle #vwschimmwagen #mobilamfibi #amfibi #kodok #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa