Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berikut 7 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Soal Tilang Elektronik

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 1 November 2018 | 10:02 WIB
Sebuah plang peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat
Kompas.com
Sebuah plang peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat

GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/11/2018).

Hal ini sesuai dengan rencana polda Metro Jaya serta disusul dengan selesainya masa uji coba serta sosialisasi pada bulan Oktober lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut akan langsung mengirimkan rekaman gambar atau video pelanggaran ke back office milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Begini Cara Kerja Fitur ESS di Honda New CBR150R, Mantul Buat Safety)

Jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan menerbitkan surat tilang yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Untuk pembayan denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk kepolisian.

Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE).

Diterapkan di Patung Kuda dan Sarinah.

Kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portable yang diletakkan dekat traffic light.

Selama uji coba berlangsung, polisi telah melakukan sosialisasi di dua kawasan ini melalui penyebaran brosur dan pembentangan spanduk.

(Baca juga: Ada yang Baru dari Suzuki GSX-R150 yang Launching di IMOS 2018)

Bentuk pelanggaran yang terdeteksi CCTV ETLE

Menurut rencana, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu lalu lintas.

Kemudian melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Untuk langkah awal, kamera CCTV ETLE akan menangkap gambar atau video pelanggaran marka jalan.

"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Yusuf.

Alur tindakan tilang

Alur tilang elektronik dimulai dari penangkapan gambar oleh kamera CCTV yang terpasang dan dikirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.

Kemudian petugas kepolisian akan melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Selanjutnya, pelanggar akan diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.

(Baca juga: Habis Terjang Banjir? Ini yang Harus Dilakukan Saat Oli Bercampur Air)

Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi kepada petugas.

Blangko klarifikasi tersebut dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.

Setelah itu, pemilik kendaraan diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.

"Jadi misalnya selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tetapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar Yusuf.

Tilang elektronik berlaku untuk semua jenis kendaraan

Yusuf mengatakan, tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.

Sedangkan pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.

"Kalau polisi nanti akan ditindak Propam, TNI oleh polisi militer, lalu PNS dan pejabat lainnya akan ada mekanismenya sendiri," kata Yusuf.

(Baca juga: Operasi Zebra Semeru, Polisi Ditilang Sesama Anggota Di Markasnya Sendiri)

Kendaraan dengan pelat nomor bukan B akan ditilang manual

Kendaraan yang bukan berpelat nomor B belum bisa ditilang dengan sistem tilang elektronik.

Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

"Jadi begini, di luar (pelat) B itu sementara masih belum saya masukkan ke dalam sistem (ETLE). Mungkin next, beberapa bulan, enggak lama-lamalah, kami connect-kan dengan Korlantas, seluruh Indonesia (terhubung)," ujar Yusuf.

Meski sistem tilang ETLE telah berbasis teknologi, tetap ada anggota polisi di lapangan yang akan mengawasi proses tilang ini.

Ngebut hiingga 300km/jam tetap akan tertangkap kamera CCTV

Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.

Selain itu, CCTV yang didatangkan dari China ini juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

(Baca juga: Mau Nonton Persebaya vs Persija, Oknum Bonek dari Jawa Barat Malah Ditahan Polisi Gara-gara Rusak Truk Trailer)

CCTV ETLE aktif selama 24 jam

Kamera CCTV ETLE akan terus mengawasi pelanggaran selama 24 jam, hal ini yang menjadi keunggulan dari tilang ETLE.

Pada malam hari ataupun saat tidak ada petugas, pelanggaran akan tetap terekam dengan sendirinya.

Yusuf mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik ini juga bertujuan mengubah budaya masyarakat menjadi lebih tertib.

Yuk dukung program ini, makin tertib berarti makin aman Sob!

Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Simak, Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE..."

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa