Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lucu Banget Jawaban Buronan Curanmor Motor dan Pembunuh Ini

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 12 Oktober 2018 | 13:06 WIB
Wahyu (23) pelaku begal yang menewaskan korbannya ketika berada di Polda Sumsel
Kompas.com
Wahyu (23) pelaku begal yang menewaskan korbannya ketika berada di Polda Sumsel

 

GridOo.com - Seorang buronan bernama Wahyu (23) akhirnya tertangkap.

Setelah dua tahun dalam pelarian, dia akhirnya jatuh ke tangan polisi.

Wahyu diburu karena aksi penganiayaan hingga berujung kematian dan perampasan sepeda motor milik Edo yang disebut-sebut sebagai selingkuhan kekasihnya.

Ternyata dia tidak menyangka kalau polisi masih memburunya.

(BACA JUGA: Pengakuan Maling Motor di Tasikmalaya, Semalam Bisa Gasak 6 Unit!)

Wahyu mengaku, selama ini dia bersembunyi di Lampung setelah peristiwa tersebut di kawasan Jalan Yusuf Singadekane, Palembang, pada Kamis 30 Juni 2016.

Dia beraksi bersama rekannya, OG, dengan menganiaya korban dan merampas sepeda motor miliknya.

“Motor dan handphone-nya kami ambil. Setelah itu lari ke Lampung. Saya kira polisi sudah lupa kasus itu, makanya kembali ke Palembang,” kata Wahyu di Polda Sumsel, Rabu (11/10/2018) dilansir dari Kompas.com.

Pada saat itu Wahyu coba melarikan diri saat ditangkap jajaran Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan di kawasan Lemabang, Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, polisi langsung menembakkan timah panas ke kakinya.

(BACA JUGA: Waspada! Video Modus Maling Helm Pakai Seragam Sekolah)

Wahyu becerita, dia mengenal Edo lantaran berselingkuh dengan pacarnya.

Karena terbakar api cemburu dia menemui korban di lokasi kejadian.

“Pacar saya diambil dia, jadi saya datangi. Motornya kami ambil untuk kabur,” ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, sebelumnya mereka mendapatkan informasi bahwa Wahyu sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir.

Namun, ketika datang ke sana, tersangka ternyata telah lebih dulu kabur ke Palembang.

Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap OG yang merupakan rekan Wahyu ketika beraksi.

"Dari pemeriksaan petugas, tersangka memiliki rencana untuk membunuh. Jadi selain dijerat dengan pasal 365 KUHP, tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Yoga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Saat Pulang Kampung, Buronan Ini Bilang "Saya Kira Polisi Sudah Lupa"".

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa