Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Bus Maut Dijadikan Tersangka atas Kecelakaan Maut di Sukabumi

Ignatius Ferdian - Kamis, 13 September 2018 | 15:59 WIB
Evakuasi bus pariwisata yang kecelakaan di Cikidang, Sukabumi
Tribun Jabar
Evakuasi bus pariwisata yang kecelakaan di Cikidang, Sukabumi

"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," ujarnya.

Kapolres menambahkan, MA ini merupakan kernet yang baru bekerja selama dua bulan di perusahaan tersebut.

Ternyata dirinya tidak mempunyai SIM B1 yang seharusnya dimiliki pengemudi bus dan hanya memiliki SIM A.

Nasriadi mengatakan, tersangka MA akan dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA :Bentrok Ormas di Petukangan Utara, Puluhan Motor Tergeletak Pasca Bentrok)

Apabila tindakannya akibat kelalaian ini terbukti MA bisa dijerat pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Bila dalam perkembangannya ada kesengajaan dapat dijerat pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata dia.

Nasriadi menambahkan, penanganan perkara laka lantas tunggal tersebut akan dibantu Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat.

Nantinya, hasil penyidikan akan digabungkan.

Saat ini, tersangka MA masih menjalani perawatan tim medis setelah menjalani operasi ortopedi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara - Setukpa Polri di Kota Sukabumi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan MA Tersangka Kasus Mikrobus Terjun Bebas ke Jurang"

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa