Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada-ada Saja! Ini Dia 5 Aksi Pelanggar untuk Hindari Kebijakan Ganjil-Genap

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 2 Agustus 2018 | 16:48 WIB
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap
kompas.com
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap

GridOto.com - Perluasan ganjil-genap mulai diberlakukan per 1 Agustus 2018.

Bagi pelanggar yang tidak menaati aturan ini, siap-siap ditilang.

Namun meski perluasan ganjil-genap sudah diumumkan, masih banyak aja yang melanggar.

Banyak alasan pengendara yang melanggar seperti lupa jadwal aturan hingga mengaku anak pejabat.

(BACA JUGA : VW Golf Paling Ganas, Pakai Dua Mesin Langsung Menggila, Ini Videonya!)

Berikut 5 aksi pelanggar untuk menghindari kebijakan ganjil-genap ini.

1. Marah-marah

Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap
kompas.com
Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap

Seorang wanita pengemudi mobil menghentikan kendaraannya di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (1/8/2018).

Seorang polisi menghampirinya dan hendak menilang kendaraan bernomor polisi B 8626 IN karena mobil ini memasuki kawasan ganjil-genap pada tanggal ganjil.

Namun, tiba-tiba wanita yang kemudian diketahui bernama Ade ini keluar dari mobilnya, marah-marah, dan meminta polisi menunjukkan letak rambu perluasan ganjil-genap.

Akhirnya, polisi menunjukkan rabu petunjuk kawasan ganjil genap di dekat lampu merah Jalan Saharjo, jalan yang baru saja dilintasi wanita tersebut.

(BACA JUGA: Wuling Bawa SUV Baru di GIIAS 2018, Dijual Gak Nih?)

Di sana terpampang rambu permanen mengenai aturan ganjil-genap itu.

"Saya sebelumnya enggak pernah lihat rambu ini. Rambu ini baru ya. Bagaimana sih sosialisasinya. Saya setiap hari lewat sini, tapi enggak pernah lihat rambu ini," ucap Ade dikutip dari kompas.com.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa