Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Hilang di Tempat Parkir, Siapa Harus Tanggung Jawab?

M. Adam Samudra - Kamis, 5 Juli 2018 | 13:39 WIB
Parkiran motor di Danau Sunter
Wartkotalive.com
Parkiran motor di Danau Sunter

GridOto.com- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih kerap terjadi di berbagai wilayah. 

Salah satu yang menjadi sasaran pelaku curanmor adalah tempat parkir di mall, minimarket, dan pasar.

Sebagai langkah pencegahan, para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.

Kini setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang mereka kelola wajib diganti.

(BACA JUGA: Surat dari Pedrosa: Tolong Hormati Keputusanku)

Kendati demikian, konsumen atau pengguna jasa layanan parkir resmi di hotel, mall, rumah sakit, maupun setiap tempat parkir yang mengambil retribusi oleh konsumen, tidak perlu khawatir.

Karena kendaraan yang hilang, termasuk dengan helm di tempat parkir resmi, menjadi tanggung jawab pengelola untuk menggantinya sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen.

"Ya, kalau kendaraan tersebut hilangnya di parkiran gedung itu sudah masuk dalam tanggung jawab hak si pengelola gedung," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak kepada GridOto.com, Kamis (5/7/2018).

"Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan," katanya menambahkan.

(BACA JUGA: Video Pasangan Kekasih Lagi Marahan, Sampai Abaikan Teguran dari Speaker CCTV)

Untuk itu,  lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan. 

"Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis. Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan disitu," ucapnya.

"Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat. Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggungjawaban," tutupnya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa