Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantap! Sampai 21 Juli 2018, Denda Telat Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapuskan

Dida Argadea - Rabu, 27 Juni 2018 | 14:25 WIB
Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat
Kompas.com
Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat

GridOto.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor jadi hal yang wajib ditaati bagi setiap pengendara.

Nah, buat sobat GridOto.com warga DKI Jakarta, ada kabar baik nih.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ternyata memberi kemudahan buat warganya yang telat bayar pajak kendaraannya.

"Dalam rangkaian ulang tahun Jakarta juga, kita membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Anies Baswedan.

(BACA JUGA: Biaya Dynotest di Sportisi Motorsport, Mulai Rp 250 Ribuan)

"Itu kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 (Juni) sampai 21 Juli," katanya lagu.

"Kalau Anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," jelas Anies.

Selain itu, ternyata dukungan untuk pelayanan pembayaran pajak ini juga telah dipersiapkan.

Itu terlihat dari  Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta yang tetap buka, sama seperti Samsat dan Bank DKI Jakarta, meski pilkada serentak tengah diadakan.

Nah, sobat GridOto.com yang pajak kendaraannya telat boleh tuh segera diurus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi Ultah, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Editor : Hendra
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa