Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi Online Bisa Kebal Aturan Ganji Genap, Kalau Sudah Penuhi Regulasi

Iday - Kamis, 10 Mei 2018 | 16:10 WIB
Bambang Prihartono Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
Tribun Jakarta
Bambang Prihartono Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)

GridOto.com - Ada beberapa pengecualian kendaraan enggak kena aturan ganjil genap.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyatakan, pengecualian penerapan ganjil genap bagi taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) akan diberlakukan bila seluruh taksi online sudah memenuhi regulasi.

Saat ini sistem ganjil genap baik di jalan arteri maupun di jalan tol, dikecualikan bagi tranportasi publik, tentunya juga bagi taksi konvensional.

Saat ini 2.500 mitra dari 11 ribu taksi online di Grab telah memenuhi regulasi untuk menjadi transportasi umum.

Bambang mengatakan, aturan pembebasan ganjil genap bisa dilaksanakan jika seluruh mitra Grab sudah memenuhi syarat Peraturan Menteri 108.

(BACA JUGA: Daftar 10 Motor Terlaris Sepanjang April 2018, Ada Punya Kamu Gak?)

"Begitu progres bagus, yang 11.000 (pengemudi) masuk semua nanti kita buat kebijakan baru. Tapi semangatnya sama ya. Artinya udah resmi ya poin pentingnya itu," ujarnya di Gedung Cyber 2 Tower, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Oleh sebab itu, Bambang meminta untuk pengemudi taksi online mau bekerjasama dengan mempercepat pemenuhan regulasi yang ditetapkan.

"Harus dipercepat karena makin banyak (resmi), dia makin bagus kan. Ini adalah jasa layanan transportasi yang sangat membantu kami. Tolong cepat-cepat supaya dilegalkan sehingga kita beroperasi dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Bambang juga mengatakan jika tahun ini taksi online sudah memenuhi aturan, maka kesamaan dalam aturan ganjil gena bisa diberlakukan.

"Tahun ini juga bisa, dalam waktu dekat juga enggak ada masalah," ucapnya.

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa