Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB
Ilustrasi Polisi melakukan tilang
@tmcpoldametro
Ilustrasi Polisi melakukan tilang

Boleh sih, tapi enggak sembarangan, kalau di STNK sudah tercantum warna tertentu, ya warna modifikasinya harus sesuai dengan di STNK.

Kalau masih mau memaksakan ganti warna yang tidak sesuai STNK, berarti kelar modif wajib langsung perbaharui administrasi STNK, Sob!

4. Mengubah dimensi motor

Hal ini berkaitan dengan merekayasa dimensi dari motor, baik ukuran panjang, lebar, maupun volume dari kendaraan.

(Baca juga: Begini Aturan Dimensi Motor MotoGP, Cek Videonya)

Modifikasi seperti ini dilarang karena akan mempengaruhi keamanan dari si motor itu sendiri ketika dikendarai.

berbeda saat motor kondisi standard baru keluar pabrik, pasti sudah diukur dimensinya agar layak saat digunakan

Kalau mau mengubah dimensi dari motor bisa saja, asal selesai modif harus segera dilakukan uji kelayakan di instansi yang bersangkutan

5. Mengubah kapasitas mesin

Memperbesar kapasitas mesin sudah pasti menjadi favorit pada penggemar kecepatan.

Saat Honda PCX 160 Kebelet Racy Terinspirasi RC213V, Buntutnya Seksi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa