Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh Jaya 2018 Dimulai, Ini 7 Model Pelat Nomor Incaran Polisi

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 27 April 2018 | 09:35 WIB
Pelat nomor aneh ditangkap polisi
@polantas indonesia
Pelat nomor aneh ditangkap polisi

Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Lalu model pelat nomor apa saja yang bakal diincar polisi saat razia?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan.

Dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model tersebut adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

(BACA JUGA: Gokil! Pelat Nomor yang Satu ini Enggak Cuma Aneh, Tapi Malah Dijadikan Iklan Berjalan Sang Pemilik)

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : grid.id,Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa