Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Dari 6 Aturan Sederhana Ini Bikin Kamu Enggak Bakal Ikhlas Waktu Melanggar

Beto Adhi Nugroho - Kamis, 5 April 2018 | 19:46 WIB
Ibu-ibu saat ditilang
Instagram/polres.solokkota
Ibu-ibu saat ditilang

GridOto.com - Peraturan berkendara sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Walaupun begitu, masih ada saja para pengendara yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Padahal, peraturan tersebut memiliki tujuan untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

Nah, oleh karena itu, simak deh 6 aturan sederhana yang sudah GridOto.com rangkum.

Dendanya bikin nggak ikhlas waktu dilanggar.

(BACA JUGA: Ayo Tebak, Apa Momen Bersejarah Sebastian Vettel di F1 Bahrain Nanti)

1. Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari

Alasan lampu utama motor wajib menyala siang hari
Tribunnews.com
Alasan lampu utama motor wajib menyala siang hari

Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengguna motor.

Jika melanggar, kamu akan dikenakan pidana 15 hari kurungan atau denda Rp 100 ribu sob.

Padahal nggak butuh waktu 3 detik kan buat nyalain lampunya. hehe...

Editor : Hendra
Sumber : hukumonline.com,poldasumbar.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa