Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Premium Langka di Beberapa Daerah, Ini Tanggapan Pertamina

Muhammad Ermiel Zulfikar - Rabu, 4 April 2018 | 21:53 WIB
Bensin Premium langka
Tribunnews.com
Bensin Premium langka

"Volume-nya yang mengatur kan pemerintah melalui BPH," tutupnya.

Perpres No.191 Tahun 2014 itu mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan minyak.

Yang mana di Pasal 3 ayat 2 tertulis 'Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana jenis BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan'.

(BACA JUGA: Fender Jaguar F-Pace Ini Kelihatan Bergizi Pakai Pelek 23 inci!)

Serta di Pasal 3 ayat 3 tertulis 'Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'

'Kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali'.

Sedangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) sendiri bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM, menetapkan alokasi volume BBM, serta menyusun sistem distribusi BBM.

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa