Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enak Banget Main Sewa-Sewain Lahan Buat Parkir, Lapor Dulu Sama Pemerintah

Iday - Senin, 19 Maret 2018 | 09:00 WIB
Parkir mobil sembarang, diderek Dishub DKI, lokasi Menteng, Jakpus
Wartakotalive.com
Parkir mobil sembarang, diderek Dishub DKI, lokasi Menteng, Jakpus

"Jadi begini, seluruh lahan parkir di Jakarta, telah ada aturannya. Terkait masalah aturan itu, ada Perathran Gubernur Nomor 102 tahun 2013. Itu menyangkut tata cara melaksanakan pajak parkir. Seluruh kegiatan parkir di Jakarta itu, dipungut atau tidak dipungut biaya harus berizin. Itu wajib Lapor ke PTSP," kata Ivan.

Ivan mengatakan, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 soal pengelolaan perparkiran harus berizin. Begitu juga tarif. Tarif diatur di Peraturan Gubernur Nomor tahun 2012.

"Jadi, seyogyanya itu wajib melapor si pemilik lahan. Kalau tidak melapor, kami akan segel. Tapi yang disegel bukan lahannya melainkan alat pemungut tarifnya seperti gate atau komputer atau alat lainnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lahan Kosong Dijadikan Usaha Parkir, Dinas Perhubungan DKI: Harus Izin ke PTSP!

 

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa