Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enak Banget Main Sewa-Sewain Lahan Buat Parkir, Lapor Dulu Sama Pemerintah

Iday - Senin, 19 Maret 2018 | 09:00 WIB
Parkir mobil sembarang, diderek Dishub DKI, lokasi Menteng, Jakpus
Wartakotalive.com
Parkir mobil sembarang, diderek Dishub DKI, lokasi Menteng, Jakpus

GridOto.com - Akibat razia terhadap mobil yang parkir sembarangan, warga yang memiliki lahan kosong memanfaatkan untuk menjadi tempat parkir yang disewakan.

Biaya sewa yang dipatok oleh pemilik atau pengelola lahan parkir hingga Rp 1 Juta per bulan. Hal ini ditemukan di kawasan Jakarta Barat.

Beberapa warga dari luar daerah, mahasiswa, maupun warga asli yang tinggal sekitar lingkungan itu dapat menaruh kendaraannya di lahan tersebut.

Misalnya di kawasan Palmerah, Hendrik (20), mahasiswa salah satu universitas di Jakarta Barat, mengatakan, ia memarkirkan mobil di sebuah lahan dengan biaya Rp 1 juta.

(BACA JUGA: Keren! Indonesia Punya Aplikasi Pencari Posisi Kendaraan di Parkiran)

"Per bulan saya bisa keluar Rp 3 jutaan. Bayar kos Rp 1,5 Juta, bayar parkir kendaraan mobil saya Rp 1 Juta, sisanya buat kehidupan sehari-hari. Kalau parkiran, ada yang jaga, pagar digembok," katanya.

Ia memarkir mobil itu di lahan kosang yang berada di belakang kantor Kelurahan Palmerah.

Sedangkan Renald (26) memilih menaruh kendaraannya di kawasan Baperkam Kelurahan Palmerah.

Ia membayar biaya sewa parkir Rp 750.000 per bulan. Harga itu cukup murah dibanding pakai kanopi.

"Kalau enggak parkir di lahan itu, bisa-bisa digembosin anggota Dinas Perhubungan. Enggak boleh parkir di jalan lingkungan. Resmi tak resmi, yang penting saya parkir enggak ganggu orang," katanya.

(BACA JUGA: Daihatsu Sirion 2018 Pertahankan Sensor Depan, Berguna Buat Yang Enggak Lihai Parkir)

Sementara itu, Manager Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino, mengatakan soal kewajiban.

Yakni pemilik lahan wajib melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat apabila lahan dijadikan usaha parkir kendaraan.

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa