Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah, Buku Nikah Bisa Dipakai Untuk Cicil Mobil!

Isal - Rabu, 14 Februari 2018 | 17:50 WIB
Buku nikah bisa menggantikan Kartu Keluarga (KK)  buat pasangan baru yang ingin mencicil mobil
Faisal/GridOto.com
Buku nikah bisa menggantikan Kartu Keluarga (KK) buat pasangan baru yang ingin mencicil mobil



GridOto.com - Salah satu syarat dalam mencicil mobil harus melampirkan Kartu Keluarga (KK).

Dalam proses pembuatan Kartu Keluarga membutuhkan waktu, apalagi untuk pasangan yang baru menikah.

Kalau kita baru menikah dan belum punya Kartu Keluarga (KK) apakah bisa untuk pengajuan cicilan?

"Bisa, cukup melampirkan fotokopi buku nikah di form pengajuan cicilan," ujar Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP kepada GridOto.com di Jakarta Pusat (14/02/2018).

(BACA JUGA: Wuling Cortez Diluncurkan di Yogyakarta!)

Untuk mengganti Kartu Keluarga (KK), pasangan yang baru menikah cukup melampirkan buku nikah.

Selain buku nikah juga ada syarat-syarat lainya dalam proses pengajuan cicilan.

"Selain itu ada fotokopi Kartu Tanda Keluarga (KTP), slip gaji dan surat persetujuan pasangan," tambahnya.

(BACA JUGA: Tertarik Boyong Mazda Biante? Ada Promo Menarik Dari Dealer Mazda )

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa