Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Aturan Berkendara di Kompleks Perumahan, Sudah Tahu?

Gusti Maharani (Gusti) - Minggu, 7 Januari 2018 | 16:00 WIB
ilustrasi pengendara motor
Motor Plus
ilustrasi pengendara motor
 
GridOto.com - Sudah tahu belum aturan-aturan berkendara di kompleks perumahan?
 
Menurut instruktur safety riding, ternyata ada beberapa hal yang harus diperhatikan lo ketika berkendara di perumahan, apa saja?

"Jadi kecepatan paling tinggi di dalam kota itu 50 km/jam, sementara di dalam kompleks perumahan, paling tinggi kalau tidak salah 20-30 km/jam," ujar Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) kepada GridOto (4/1/2018).

"Dalam hal ini, kita sebagai pengguna motor harus mengikuti tata tertib plus etika, kunci kesuksesan etika ada di empati," tambahnya.
 
 
Jusri juga menambahkan bahwa berkendara di kompleks perumahan harus pelan dan antisipatif.
 
"Kalau kita di jalan perumahan kenapa harusnya pelan? Karena banyak anak kecil dan orang menyebrang, berarti sebaiknya kita mengendarai dengan penuh antisipatif," jelas Jusri.
 
"Deteksi bahaya dari awal sejauh mata memandang, ketika ada blind spot misalnya daerah yang tertutup pohon, perlu berhati-hati," sebutnya.
 
"Biasanya ada anak kecil yang menyebrang sesukanya, jadi harus antisipasi khususnya daerah blindspot," tutupnya.
 
Nah, jadi mulai sekarang jangan ngebut lagi di kompleks perumahan ya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa