Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Istirahat Di Rest Area Maksimal Cuma Boleh 30 Menit

Akbar - Rabu, 27 Desember 2017 | 17:03 WIB
Tak boleh berlama lama di rest area
Polri
Tak boleh berlama lama di rest area

GridOto.com  - Pada libur tahun baru  2018 kendaraan hanya diperbolehkan berada di dalam rest area selama 30 menit saja.

Komisaris Besar Polisi Prahoro Tri Wahyono, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebutkan salah satu penyebab terjadinya kemacetan di jalan tol adalah antrean panjang di rest area.

"Rest area menjadi satu kendala yang membuat kemacetan di jalur tol,”ujar Prahoro.

Prahoro menambahkan, apabila setelah imbauan masih terjadi kepadatan, polisi dan petugas Jasa Marga akan bersiaga di rest area.

"Kita atur apabila kendaran sudah melebihi pintu masuk (rest area)," katanya.

Pengendara hanya boleh istirahat selama 30 menit di rest area.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa