Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Ini Terciduk Punya Sirine Bak Ambulans! Suaranya Bisa Bikin Geger Orang Sekampung

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 11 Desember 2017 | 11:20 WIB
Pelanggaran dalam berkendara sebuah motor punya sirine
Instagram/@satlantasrestegal
Pelanggaran dalam berkendara sebuah motor punya sirine

GridOto.com- Memodifikasi kendaraan pribadi sesuka hati memang adalah hak setiap orang.

Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.

Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini.

Seperti yang GridOto.com lihat dalam akun instagram @satlantasrestegal, seorang polisi sedang memainkan remote sirine pada sebuah motor.

Dalam video ini, sebuah motor diamankan oleh petugas satlantas Tegal saat terciduk di jalan.

(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Ini Lho Asal Muasal Istilah Sopir!)

Terdengar suara sirine di motor ini begitu nyaring.

Bahkan salah satu komentar netizen di akun @satlantasrestegal mengungkapkan, suara sirine ini bisa jadi membuat geger orang sekampung karena saking kerasnya.

Nah, mengingatkan saja sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2.

Pelanggar ketentuan tersebut menurut kepolisian dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Penasaran dengan suara sirinenya?

Langsung tonton saja video ini.

Ingat sob, jangan ditiru ya.

 

Penindakan penggunaan sirine yg bukan peruntukannya. hadeh ???? motor kog dikasih sirine to mas mas ???? mikir keras... Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut : A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. Karena itu, pelanggar ketentuan tersebut menurut kepolisian dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)." @polrestegal @satlantasrestegal @polantasindonesia @infotegal @plat.g.hits @info_sat_lantas_indonesia @polisi_indonesia @ntmc_polri @ditlantas.polda.jateng #polrestegal #satlantasrestegal #sirine

A post shared by Satlantas Polres Tegal (@satlantasrestegal) on

Editor : Iday
Sumber : Instagram/@satlantasrestegal

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa