Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini 6 Langkah Prosedur E-Tilang Berbasis CCTV

Hendra - Senin, 4 Desember 2017 | 17:36 WIB
CCTV untuk e-Tilang
Tribunnews.com
CCTV untuk e-Tilang

Polisi akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang

3. Kirim Ke Aplikasi

Nomor registrasi dan besar denda akan terkirim ke aplikasi milik pelanggar

4. Bayar Denda

Pelanggar melakukan pembayaran ke ATM atau e-banking

5. Putusan Pengadilan

Pengadilan akan memutuskan besaran denda pelanggar

6. Pengembalian

Pelanggar akan menerima info berupa SMS jika ada kelebihan bayar denda. 

Ini Prosedurnya
@polantasindonesia
Ini Prosedurnya

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa