Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat.
Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.
Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili, atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga.
Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
- Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).
- Foto copy KTP/SIM.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
- Salinan pajak.
- Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
- Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR