Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Telah Dijual Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Akbar - Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:45 WIB
Cara blokir pajak kendaraan yang telah dijual
Istimewa
Cara blokir pajak kendaraan yang telah dijual

Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis.

 Pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat.

Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.

Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili, atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga.

Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:

  1. Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).
  2. Foto copy KTP/SIM.
  3. Foto copy Kartu Keluarga.
  4. Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
  5. Salinan pajak.
  6. Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
  7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa