Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Non B Melanggar ETLE, Gimana Penindakannya?

Hendra - Jumat, 2 November 2018 | 10:59 WIB
Pelanggar daerah juga terkena tilang ETLE
Pelanggar daerah juga terkena tilang ETLE

GridOto.com-  Setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba selama satu bulan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin mulai berlaku kemarin.

Pihak Polda Metro Jaya mengakui dengan adanya penerapan ETLE atau tilang elektronik, pelanggar jauh menurun.

"Ini menandakan masyarakat sudah mengetahui di situ ada CCTV, sehingga mereka lebih waspada dan tertib," terang Kombes Yusuf Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Lantas bagaimana jika ada pelanggaran namun diketahui kendaraannya berpelat nomor non B atau luar Jakarta?

(BACA JUGA :Berikut 7 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Soal Tilang Elektronik)

Kombes Yusuf mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Namun memang untuk saat ini pihaknya belum terkoneksi dengan Korlantas.

"Tahun depan kami akan koneksi dengan Korlantas," jelas Kombes Yusuf.

Polisi dengan melati 3 ini mengatakan Korlantas punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia.

Untuk sementara waktu, lanjutnya, personel Polantas sudah diinstruksikan untuk memantau pelanggar dan menindak kendaraan dari luar Jakarta.

"Anggota tidak berjaga di titik itu saja, tapi di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ tetap bisa ditilang di lokasi lain," imbuhnya.

Jadi, untuk pengendara luar Jakarta tetap taat aturan lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang elektronik. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa