Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Bawa Barang Berlebihan Pakai Motor Bisa Kena Sanksi

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Oktober 2018 | 11:23 WIB
Nah kalau mode tukang sayur ON, siap angkut 200 kg lagi sekali jualan
Istimewa
Nah kalau mode tukang sayur ON, siap angkut 200 kg lagi sekali jualan

GridOto.com - Di Indonesia, kini banyak pedagang yang menggunakan sepeda motor untuk berjualan. 

Bahkan, tak sedikit pedagang itu yang memodifikasi bagian belakang motor untuk mengangkut barang dagangannya.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit Ditkamsel Korlantas Polri Kombes POL Supriyadi mengatakan, pada dasarnya modifikasi motor secara berlebihan tidak diperkenankan.

"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

(BACA JUGA: Blak-blakan Osamu Masuko: Mitsubishi Siap Lahirkan Kembali Colt L300)

Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri. 

Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.

"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.

(BACA JUGA: Langka Nih, Marc Marquez Dapat Julukan dari Petinggi Ducati Setelah Balap MotoGP Thailand)

"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa