Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Tanggapan Grab atas Dicabutnya PM 108 oleh Mahkamah Agung

Rizky Septian - Kamis, 13 September 2018 | 17:30 WIB
Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia saat diwawancarai wartawan
Rizky
Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia saat diwawancarai wartawan

GridOto.com - Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada Rabu (12/9/2108).

Implikasi dari pencabutan tersebut adalah jadi lebih longgarnya bisnis transportasi online.

Terkait putusan tersebut, Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia menyatakan pihaknya masih melakukan mempelajari dampaknya.

“Putusan MA ini cukup komprehensif, sehingga kami butuh waktu untuk mempelajarinya,” ujar Ridzki di sela-sela konferensi pers Grab di Jakarta (13/9/2018).

(BACA JUGA: MA Cabut Permenhub 108 Tentang Transportasi Online, Kemenhub Beri Tanggapan Begini)

“Menurut kami, aturan tersebut masih memiliki kerangka hukum untuk kendaraan online, tapi memang ada beberapa poin yang dicabut,” lanjut Ridzki.

Untuk langkah selanjutnya, Ridzki akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pencabutan aturan ini.

“Kami akan koordinasi dan konsultasi dengan Kemenhub sebagai pembuat aturan, apakah nantinya akan dikeluarkan produk regulasi yang baru atau tetap menggunakan PM 108 ini,” ujar dia.

Mengenai dampak, Ridzki mengaku belum ada yang dirasakan langsung oleh Grab.

(BACA JUGA: Angin Segar Buat Transportasi Online, MA Cabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017)

“Untuk saat ini, belum ada (dampak). Minggu depan, mungkin kita bisa lihat beberapa hasil dari koordinasi dengan Kemenhub,” tutupnya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa